Petugas Kepolisian Sergap Pelaku Narkoba Berdasarkan Laporan Warga

NEWSBLOG, SUNGAI BEREMAS – Tim Operasi Khusus Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat berhasil menangkap pria tersebut karena dituduh terlibat dalam kegiatan perdagangan ilegal narkoba kategori I jenis sabu-sabu. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto yang diwakili oleh Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi menyatakan bahwa langkah penangkapan terhadap tersangka dimulai dengan adanya laporan serta kekhawatiran penduduk setempat. "Tersangka yang diduga melakukan kejahatan ini memiliki inisial BH (33), dan telah diamankan oleh petugas di sebuah lokasi dalam wilayah Kecamatan Koto Balingka pada hari Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 20:00 WIB," demikian disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto lewat pernyataan dari Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi, Senin (26/5/2025). Menurut kabar yang ada, awalnya operasi tangkap tangan para tersangka bermula dari adanya laporan serta kekhawatiran warga setempat. Hal ini disebabkan merek...

Terima Dana dari Pinjol Tanpa Permohonan? Ini Yang Perlu Anda Lakukan!

JAKARTA, NEWSBLOG – Dunia media sosial heboh dengan laporan tentang seorang pengguna platform X yang secara tak terduga menerima uang dari layanan pinjam meminjam daring bernama Rupiah Cepat, meskipun mereka tidak pernah mengajukan kredit tersebut. Insiden itu menjadi viral dan langsung menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK juga mengundang pihak Rupiah Cepat untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan terhadap layanan yang menjadi sorotan.

Terkait fenomena tersebut, pengamat ekonomi digital sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memberikan sejumlah saran yang perlu dilakukan masyarakat apabila menerima dana dari layanan fintech lending tanpa pernah meminjam uang sebelumnya.

"Jika dana yang diterima berasal dari pinjaman legal, masyarakat sebaiknya segera melaporkannya ke OJK. Namun jika dana berasal dari pinjol ilegal, laporan harus disampaikan ke Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal)," ujar Nailul, Jumat (23/5/2025), dikutip dari Kontan.co.id .

Pastikan Legalitas Aplikasi

Tahap awal yang perlu diambil oleh publik adalah mengkonfirmasi keabsahan hukum dari pihak penyedia jasa kredit tersebut.

"Periksa apakah aplikasi itu telah didaftarkan dan dikontrol oleh OJK. Hal ini sangat penting untuk memilih saluran melapor yang sesuai," jelas Nailul.

Jangan Menggunakan Uang yang Datang

Nailul mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening mereka, sekalipun berasal dari pinjaman legal. Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi adanya tagihan yang mengikuti.

Apabila masyarakat menggunakan dana yang tiba-tiba masuk tersebut, penerima bisa saja dikenakan pasal pidana.

Nailul mengatakan bahwa OJK sebagai regulator dari fintech lending telah cukup sigap dalam menanggapi keluhan masyarakat melalui pembukaan kanal aduan.

Buktinya dapat dilihat dari tindakan cepat OJK yang melakukan penanganan segera setelah menerima keluhan tersebut.

Menurutnya, ada jalur keluhan dan tanggapan yang cukup cepat untuk masalah Rupiah Cepat, hal ini juga dikerjakan dengan cepat oleh OJK.

Namun, ia menyoroti masih lemahnya aturan soal pengembalian dana yang dikirim tanpa persetujuan. Menurutnya, selama ini beban pengembalian sering dibebankan kepada penerima akhir, padahal tanggung jawab seharusnya juga ada pada pihak penyalur dana.

Menurutnya, bank atau platform pembiayaan teknologi finansial dapat dijatuhi hukuman pidana bila terbukti memberikan instruksi untuk mentransfer uang secara ilegal.

"Palsu bisa diartikan menerima dana secara tiba-tiba ketika tidak mengajukan pinjaman," kata Nailul.

Tanggapan Resmi Rupiah Cepat

Merespons kasus tersebut, Direktur Utama Rupiah Cepat, Baladina Siburian, mengungkapkan bahwa mereka sudah menanggapi pemanggilan dari OJK serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hal itu dilakukan untuk membuktikan keseriusannya dalam melindungi para pelanggan.

"Kami sudah menanggapi pemanggilan dari OJK serta AFPI untuk memverifikasi bahwa semua tahapan penyelesaian keluhan dijalankan sesuai dengan pedoman perlindungan konsumen dan kesetiaan terhadap peraturan," ungkap Baladina melalui rilis resmi, pada hari Kamis (22/5/2025).

Baladina juga mengatakan bahwa timnya sudah melakukan dialog langsung dengan pelanggan terkait demi mencapai kesepahaman tentang urutan peristiwa dan mendiskusikan penyelesaian yang adil serta didasarkan pada niat baik kedua belah pihak.

"Diskusi berlangsung dalam suasana tertutup, di mana kami menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan serta kenyamanan pelanggan," jelasnya.

Pada saat ini, tim Manajemen Rupiah Cepat sedang melaksanakan tinjauan mendalam mengenai seluruh sistem dan prosedurnya secara internal. Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan keamanan informasi serta memperkuat verifikasi identitas pelanggan sehingga insiden semacam itu tak berulang lagi di masa depan.

Perusahaan pun menyarankan agar publik selalu melindungi keamanan informasi pribadi dan detail login akun, serta hanya memakai saluran komunikasi resmi ketika berkomunikasi dengan Rupiah Cepat.

"Setiap saran maupun keluhan kami nilai sebagai elemen penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan. Tak lupa, kami ucapan terima kasih kepada OJK serta AFPI yang telah melakukan pengawasan," ungkap Baladina.

Artikel ini sudah dipublikasikan di Kontan.co.id dengan judul Berikut Adalah Langkah-Langkah Yang Perlu Diikuti Saat Mendapatkan Dana Dari Layanan Peminjaman Teknologi Keuangan Tanpa Melalui Proses Permohonan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prediksi Inter Milan vs Genoa: Nerazzurri Incar Balas Dendam

Preview Pertandingan Heidenheim vs Mönchengladbach

Prediksi skor Inter Milan vs Genoa di Liga Italia: Perbedaan kelas yang signifikan.